Jangan Rebut Trotoar Dari Pejalan Kaki, Om/Tante!

   
     Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Berdasarkan pengertian tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa trotoar dibuat untuk pejalan kaki, bukan tempat melintasnya kendaraan roda dua, bukan tempat berdagangnya pedagang kaki lima, bukan juga sebagai tempat parkir. Jika trotoar disalahgunakan maka pejalan kaki harus terpaksa berjalan di badan jalan yang jelas-jelas berbahaya. Padahal trotoar adalah haknya pejalan kaki tapi sering kali hak tersebut dirampas oleh oknum-oknum jahat yang mengatasnamakan berbagai alasan.
     Tadi sore sehabis menemani mama saya berbelanja, saya mengendarai mobil pulang melewati lampu merah yang memang selalu ramai setiap harinya. Disana saat lampu sedang menunjukan warna merah saya melihat ada seorang ibu-ibu yang sedang menggandeng anak kecil berusia mungkin sekitar 4 tahun-an. Saat sedang asik berjalan di trotoar tiba-tiba dari belakang ada bapak-bapak sedang mengendarai motor yang menggunakan trotoar sebagai jalan, karena tidak ingin terkena macet di lampu merah itu. Dan dengan seenaknya bapak itu mengklakson ibu-ibu yang membawa anak tadi agar memberi dia jalan. Padahal trotoar itu hak ibu pejalan kaki tersebut, dan bapak itu tidak punya hak untuk menyuruh ibu itu minggir dan memberi jalan untuk dia. Lagian, kalau dipikir dengan logika ibu itu tidak bisa minggir karena sebelah kanannya adalah jalan raya yang sedang ramai kendaraan dan sebelah kirinya adalah pagar pembatas jalan. Menggnakan trotoar sebagai jalanan untuk kendaraan tidak pernah dibenarkan dalam UU, seperti dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat 1 sudah mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. UU 22/2009 ini menegaskan bahwa setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
     Sayangnya, masih banyak sekali warga yang menganggap bahwa menggunakan trotoar untuk melintas, berdagang, atau parkir adalah hal yang wajar. Sudah terlalu banyak orang yang membenarkan hal yang salah di negara ini. Sesuatu yang salah ya harus tetap salah apapun alasannya. For a better Indonesia, we should have brave enough to stand up for the right one not for he wrong one. And for those who still using pavement while using motorcycle, please please be more educated so you can respect pedestrians' right. Jangan rebut trotoar dari pejalan kaki dong, Om/Tante! Kami juga butuh tempat untuk berjalan dengan aman di jalan raya. Saling menghormati hak masing-masing itu indah loh. :)

Sources :

Comments

Popular posts from this blog

Catatan Seorang Alumni Kesatuan Bangsa School (KBS)

Baru saja...

Tata Krama Menggunakan Transportasi Umum